Pengelolaan limbah berbahaya adalah salah satu tugas paling penting dan paling mendesak dari pengeloaan lingkungan hidup di Indonesia

Februari 03, 2010

Limbah B 3


Limbah B3 merupakan ancaman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup, sehingga memerlukan penanganan dan tehnik khusus untuk mengurangi atau menghilangkan bahayanya.

Limbah B3 ini tidak dapat dikelola seperti mengelola sampah kota yang biasanya menggunakan kendaraan sampah, tempat pembuangan akhir atau pembakaran dengan alat pembakar sampah kota, hal ini disebabkan:

1. Limbah B3 mengandung zat beracun yang apabila tercuci dapat mencemarkan air permukaan dan air tanah disekitar tempat penanamannya yang akibatnya dapat menimbulkan penyakit dan dapat meracuni masyarakat yang menggunakan air tersebut.

2. Limbah B3 dapat menyebabkan kebakaran dan ledakan baik dalam pengangkutan sampah maupun dilokasi pembuangan akhir.

3. Limbah B3 dapat membakar kulit jika tidak ditangani dengan hati-hati dan aman.

4. Limbah B3 dapat menghasilkan gas beracun yang dapat terhirup oleh masyarakat yang bermukim disekitar lokasi pembuangan akhir.

5. Limbah B3 dapat menimbulkan penyakit yang ditularkan antara petugas dan masyarakat yang bermukim disekitarnya.

6. Limbah B3 didefinisikan sebagai suatu limbah yang mempunyai satu atau lebih sifat-sifat sebagai berikut:
a. Mudah meledak (explosive)
b. Mudah terbakar (flammable)
c. Menimbulkan korosi (korosif)
d. Pengoksidasi (oxidizers)
e. Menimbulkan penyakit (infections)
f. Beracun (toxic)

1 komentar:

  1. Makasih atas informasi ini. Sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan.
    Mohon kunjungi juga web kami di
    http://mediak3.com/contoh-bahan-kimia-berbahaya-dan-beracun/

    BalasHapus